faq1:5k8:39356--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pada Agustus saya ada mengajukan insentif PPh Pasal 25 berkurang 50%.Kemudian pada pertengahan November, saya ada mengajukan permohonan pengasuran PPh 25 menjadi Nihil, dan permohonan tsb telah disetujui DJP sehingga mulai November saya tidak perlu angsur PPh 25 lagi, jadi utk November dst, apakah saya masih harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 25 DTP?
Jawaban
tetep sampaikan
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/39356--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)