faq1:5k8:39328--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penghasilan jasa konstruksi masuk ke penghasilan PP 23?
Jawaban
Tidak. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k8/39328--15-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1