faq1:5k8:39326--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah kelebihan pembayaran pph pasal 25 bisa di pbk? bagaimana jika lb nya ada di spt tahunan?
Jawaban
PPh Pasal 25 bisa di pbk dalam hal pembayaran tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) untuk lb di spt tahunan tidak ada pilihan pbk. hanya bisa di restitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/39326--15-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)