User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39310--15-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ssp pengeluaran barang dr batam ke jakarta malah disetor atas nama pihak batam, apakah bisa dipbk ssp ini?

Jawaban

Oke. Normatif aja mas baem, SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sedangkan ketentuan yang tidak dapat dipbk tuh salah satunya ini : Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. kalau sesuai ketentuan ga bisa mas baem. Tapi kalau mau minta penegasan ke KPP boleh. Yang baru ada penegasannya cuma y

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/39310--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)