faq1:5k8:39310--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ssp pengeluaran barang dr batam ke jakarta malah disetor atas nama pihak batam, apakah bisa dipbk ssp ini?
Jawaban
Oke. Normatif aja mas baem, SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sedangkan ketentuan yang tidak dapat dipbk tuh salah satunya ini : Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. kalau sesuai ketentuan ga bisa mas baem. Tapi kalau mau minta penegasan ke KPP boleh. Yang baru ada penegasannya cuma y
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/39310--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)