User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39293--15-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila kami ada terima DGT 1 dari australia, namun di part 2 nya yang menandatangani bukan kantor pajak australia melainkan adalah tax agent yang terdaftar, apakah boleh? apakah tax agent termasuk dalam 'competent authority or authorized tax office' yg dimaksud pada DGT ?

Jawaban

per 25 2018

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/39293--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)