faq1:5k8:39293--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila kami ada terima DGT 1 dari australia, namun di part 2 nya yang menandatangani bukan kantor pajak australia melainkan adalah tax agent yang terdaftar, apakah boleh? apakah tax agent termasuk dalam 'competent authority or authorized tax office' yg dimaksud pada DGT ?
Jawaban
per 25 2018
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/39293--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)