faq1:5k8:39287--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika penulis tidak melakukan pemberitahuan NPPN, dan tidak ada pencatatan. Apakah masih boleh menggunakan norma ? Bagaimana perhitungan PPhnya di SPT ? Terimakasih????
Jawaban
Tidak boleh, WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) Perhitungan penghasilan kena pajaknya sesuai dengan hasil pembukuan WP tersebut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5689
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k8/39287--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)