faq1:5k8:39281--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada penyerahan 16D pake kjs 104 bukan 100. kalau wp nya mau input di 2b jadinya LB? soalnya penyerahannya cuma ada 16D
Jawaban
1. SE dimaksud kan pengantar Perdirjen terkait SPT, sementara sekarang aturan dalam bentuk Perdirjen terkait SPT sudah lama berubah menjadi PER29/PJ/2015 2. Tidak ada yang salah dengan SE dimaksud, 3. Sesuai PER29/PJ/2015 yang merupakan tata cara pengisian SPT yang BARU, untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan diA2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT dan dalam hal ada selisih, pembayarannya dengan KJS Dalam Negeri (KJS 100) 4. KJS104 harusnya udah ga ada
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39281--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)