User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39279--15-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait transaksi price protection krn fluktuasi harga di pasar sesuai SE 24/2018, apakah diperbolehkan bila lawan transaksi menerbitkan debit note(tanpa PPN dan kami tdk memotong PPh 23) dan kami membuat faktur pajak pengganti atas transaksi tersebut. Mhn bantuannya

Jawaban

aturan perpajakan (SE-24/2018) tidak mengatur mengenai pembuatan debit note ini, melainkan hanya mengatur bagaimana perlakuan perpajakan atas Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli, yang dalam kasus ini berbentuk price protection. Terkait fluktuasi harga yang ditanyakan wp, sebaiknya pertama berikan dulu penjelasan sesuai dengan apa yg diatur pada Poin 5 huruf a dan b SE-24/2018 itu sendiri. Kemudian tanyakan kompensasi yang diterima pembeli berbentuk ap

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/39279--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)