faq1:5k8:39265--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi mas/mbak, WP menanyakan terkait PPN JLN dan PPh 26 guarantee fee seperti di screenshot ini, untuk menjawabnya seperti apa ya mas/mb? terimakasih
Jawaban
penjelasan atas guarantee fee dan management fee yg dimaksud dr WP kan kurang jelas , boleh digali lagi terkait pengakuan atas guarantee fee dan management fee nya ini. Apakah sebagai imbalan atas jaminan pinjaman. Untuk detilnya bisa disarankan untuk penegasan ke KPP saja. Baru nanti untuk tarif bisa menyesuaikan kalau dia mengikuti P3B. Kalau PPN JLN sepanjang memenuhi Pasal 1(8) UU PPN dan SE-147/2010 wajib dikenakan, tp ya balik lagi ke pengakuan dr guarantee fee dan management fee dimaksu
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39265--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)