faq1:5k8:39262--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mau tanya untuk SPT PPh 21 dengan status LB. Lalu ditambahkan dengan adanya DTP PPh 21, maka LB akan jadi lebih besar dan apakah DTP Tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya? Itu maksudnya gimana ya Mas/Mbak? Bukannya kalau ditambah DTP akan jadi KB? Mohon penjelasannya
Jawaban
bisa dijelasin kalau DTP ini sebenarnya terutang, makanya dibikinin SSP dengan cara seperti yang disebutkan di ketentuan, kemudian nilai sebesar DTP tersebut dikembalikan ke pegawai, jadi secara SPT Masa PPh Pasal 21, adanya DTP tidak menambah LB.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/39262--15-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)