faq1:5k8:39249--15-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#3Q apabila ada deposito LN yang dimana diinvest di indonesia karena tax amnesty .apakah setelah melewati jangka waktu 3 tahun deposito tsb dapat dibawa kembali ke LN? dan untuk bank perantara nya apakah boleh ditutup karena sudah melewati jangka waktu 3 tahun? 9mengikuti tax amnesty tahun 2016)
Jawaban
iya boleh
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/39249--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)