User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39249--15-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#3Q apabila ada deposito LN yang dimana diinvest di indonesia karena tax amnesty .apakah setelah melewati jangka waktu 3 tahun deposito tsb dapat dibawa kembali ke LN? dan untuk bank perantara nya apakah boleh ditutup karena sudah melewati jangka waktu 3 tahun? 9mengikuti tax amnesty tahun 2016)

Jawaban

iya boleh

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k8/39249--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)