User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39237--14-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sehubungan dengan penghapusan pajak atas dividen (UU Ciptaker), sebagai perusahaan masih harus lapor SPT PPh Pasal 4 Ayat 2?

Jawaban

Kalau masih ada pemotongan objek pph final yg lain, tetap lapor spt masanya. Dilihat dulu juga dividennya yg apa yg bisa dianggap non objek sesuai uu cika

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/39237--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)