faq1:5k8:39237--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sehubungan dengan penghapusan pajak atas dividen (UU Ciptaker), sebagai perusahaan masih harus lapor SPT PPh Pasal 4 Ayat 2?
Jawaban
Kalau masih ada pemotongan objek pph final yg lain, tetap lapor spt masanya. Dilihat dulu juga dividennya yg apa yg bisa dianggap non objek sesuai uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/39237--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)