User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39232--14-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi perusahaan kami menunjuk PT X sebagai distributor peralatan kami kepada customer dengan harga jual kepada distributor misalkan Rp 100.000 per pcs sehingga distibutor menjual kepada customer dgn harga 150.000 per pcs kpd customer. kemudian, dari perusahaan kami mengadakan diskon/potongan kepada customer sebesar 20.000 per pcs, sehingga harga jual kpd customer yang harusnya 150.000, berkurang manjadi 130.000 dan karena itu, timbul beban diskon sebesar 20.000 yang ditagihkan PT kepda perusahaa

Jawaban

SE-24/2018 mengatur tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli. Dari transaksi yang diinformasikan oleh WP, belum ditemukan adanya relevansi dengan imbalan yang dimaksud dalam SE-24/2018. Kepada WP kemudian dijelaskan mengenai ruang lingkup SE-24/2018, kemudian wp diminta untuk menelaah/menyandingkan kembali apakah secara riil, transaksi jual beli yg dilakukan memang ada yg sesuai dengan isi SE-24 ataukah tida

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/39232--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)