User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39231--14-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami bergerak dibidang perbaikan kapal & bangunan terapung, sehingga perusahaan kami memiliki besi bekas sisa dari plat baja perbaikan kapal. setelah kami hitung, ternyata plat baja sisa tersebut nominalnya cukup besar, sehingga akan kami jual di tahun ini. untuk pencatatan di akuntansi, plat baja sisa tersebut sudah kami keluarkan dari pencacatan persediaan material (sudah masuk HPP). kalau kami ingin menerbitkan faktur pajak atas penjualan besi bekas tersebut, kami harus memakai

Jawaban

Normatif, Selama yg diserahkan adalah aktiva pasal 16D, dan memenuhi syarat (ada 3) seperti di resume maka fp 09.

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k8/39231--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)