faq1:5k8:39231--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan kami bergerak dibidang perbaikan kapal & bangunan terapung, sehingga perusahaan kami memiliki besi bekas sisa dari plat baja perbaikan kapal. setelah kami hitung, ternyata plat baja sisa tersebut nominalnya cukup besar, sehingga akan kami jual di tahun ini. untuk pencatatan di akuntansi, plat baja sisa tersebut sudah kami keluarkan dari pencacatan persediaan material (sudah masuk HPP). kalau kami ingin menerbitkan faktur pajak atas penjualan besi bekas tersebut, kami harus memakai
Jawaban
Normatif, Selama yg diserahkan adalah aktiva pasal 16D, dan memenuhi syarat (ada 3) seperti di resume maka fp 09.
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k8/39231--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)