User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39230--14-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai realisasi PPh 21, kalau masa 10 ternyata ada pegawai yang seharusnya tidak terutang PPh 21,namun sudah terlanjur melaporkan lap.realisasi PPh 21 DTP, apakah SSP nya boleh buat baru ya untuk pembetulan lap. realisasinya? berarti SPT Masa nya jg harus dibetulkan ya min? kalau saya coba buat, SPT pembetulannya menjadi LB. LB tersebut boleh dibiarkan saja kah min? atau bagaimana? __ mau mastiin mas mbak, ini berarti, iya buat spt pembetulan 21 dan pembetulan laporan realisasi 21

Jawaban

nanti buat lg SSP di SPTnya disesuaikan berapa yang seharusnya DTP dan yang Non DTP. baru lap. realisasi pembetulan jg atas LB yang muncul krn SPT Pembetulan bisa dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut. (SE-47/2020)

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/39230--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)