faq1:5k8:39206--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
customer kami meminta pembuatan faktur pajak didasarkan dari jumlah kontrak dikurangi denda, apakah benar demikian?
Jawaban
DPP tetap berpedoman kpd ketentuan yg ada pd link berikut ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1551
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/39206--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)