faq1:5k8:39195--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q : saya mau tanya ttg kapan waktu pemotongan pph 4(2) atas sewa bagi pemotong. apakah pada saat pembayaran dan dasar hukumnya?
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/39195--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)