User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39153--14-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berikut kami ingin menanyakan mengenai pajak atas hibah pariwisata. Berkaitan dengan wabah Covid-19 yang mempengaruhi industri pariwisata 1. Apakah hibah pariwisata berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada hotel merupakan objek pajak? 2. Apabila iya, berapakah tarif pajak atas hibah tersebut? 3. Mohon diberikan dasar hukum atas jawaban pertanyaan di atas Terima kasih banyak atas bantuan Bapak/Ibu.

Jawaban

Bisa mengacu ke Pasal 9 dan Pasal 10 PMK-90/PMK.03/2020 ya Di, di situ diatur hibah apa saja yang dikecualikan sebagai objek pajak. Kalau hibah yg diterima WP tidak masuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek pajak, nanti dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya di SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/39153--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)