faq1:5k8:39153--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berikut kami ingin menanyakan mengenai pajak atas hibah pariwisata. Berkaitan dengan wabah Covid-19 yang mempengaruhi industri pariwisata 1. Apakah hibah pariwisata berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada hotel merupakan objek pajak? 2. Apabila iya, berapakah tarif pajak atas hibah tersebut? 3. Mohon diberikan dasar hukum atas jawaban pertanyaan di atas Terima kasih banyak atas bantuan Bapak/Ibu.
Jawaban
Bisa mengacu ke Pasal 9 dan Pasal 10 PMK-90/PMK.03/2020 ya Di, di situ diatur hibah apa saja yang dikecualikan sebagai objek pajak. Kalau hibah yg diterima WP tidak masuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek pajak, nanti dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/39153--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)