User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39152--14-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau posting spt pembetulan 1 masa Juli 2018. tetapi waktu saya coba posting, kenapa pajak masukannya nilainya 0 ya pak? Pembetulan karena ada pm yang belum dilaporkan pak. sebenarnya pembetulannya sudah dibuat di tahun 2018 tetapi lupa dilaporkan. sekarang saya disuruh untuk melaporkan pembetulannya, tetapi di web efaktur saya coba untuk masa 7 tahun 2018 ke bawah, pajak masukannya tidak bisa diposting. solusinya bagaimana ya pak kira2 agar saya bisa lapor pembetulan saya?

Jawaban

bikin spt pembetulane tetep via efaktur 3.0 tapi nanti dilapor pake djpol.. WP no respon ketika digali

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/39152--14-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)