User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39141--14-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mewakili perusahaan mau bertanya mengenai PPh 21 DTP. Jika pada masa November ada karyawan yang resign, dan menyebabkan PPh 21nya Lebih Bayar, bagaimana mekanisme pelaporan PPh 21 DTPnya? selama ini sejak bulan April karyawan tersebut PPhnya DTP sehingga perusahaan tidak memotong PPh 21nya. Namun pada bulan November karyawan tersebut resign, dan menyebabkan adanya Lebih Bayar pada PPh 21nya, bagaimana mekanismenya? Apakah atas LB tersebut dikembalikan kepada karyawan atau disetorkan

Jawaban

LBnya diperhitungkan dulu dengan PPh yang sudah dipotng jan-maret dan DTP nya, kalau nominalnya masih LB, baru ada pengembalian. Kalau DTPnya lebih besar, maka tidak ada pengembalian

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/39141--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)