faq1:5k8:39123--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada pembatalan FP masukan yang tidak dikreditkan, SPT normal udah lapor, pembetulan SPT nya gimana ya?
Jawaban
jika FP sudah dibatalkan, tinggal posting SPT Pembetulannya, karena yang dibatalkan adalah FP masukan di Lampiran B3, KB/LB tidak akan berubah, status SPT akan nihil
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/39123--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)