User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39123--14-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada pembatalan FP masukan yang tidak dikreditkan, SPT normal udah lapor, pembetulan SPT nya gimana ya?

Jawaban

jika FP sudah dibatalkan, tinggal posting SPT Pembetulannya, karena yang dibatalkan adalah FP masukan di Lampiran B3, KB/LB tidak akan berubah, status SPT akan nihil

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k8/39123--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)