faq1:5k8:39120--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP BKM perlu menyampaikan pemberitahuan kembali emusatan gak?
Jawaban
tidak, KEP BKM memang dianggap sebagai SK pemusatan PPN, tapi di ketentuan PER-11 pasal 14 ayat (1) tidak disebutkan. jadi tidak perlu
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/39120--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)