faq1:5k8:39074--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami sebagai seller marketplace (PT dan sudah PKP), pajak apa saja yg wajib kami laporkan dan bagaimana menerbitkan FP yg pembelinya tidak dapat menyertakan npwp-nya? apabila ada kewajiban kami untuk setor pph 22, apakah kami harus lapor pph final 0.5%? Perusahaan kami menggunakan mekanisme pajak berdasakan PP 23
Jawaban
Apabila penjual PKP, maka wajib pungut PPN dan buat faktur pajak. Apabila tidak memiliki NPWP, maka menggunakan NIK. Faktur pajak digunggung dapat dibuat sepanjang memenuhi unsur PKP PE. Pemungut pph 22 dalam hal kedudukannya sbg pembeli, melakukan pemungutan pp 23 dg tarif 0,5% thd WP yg memiliki Suket dg ketentuan sbgmn diatur dlm pasal 4 ayat 7 pmk 99/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/39074--11-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1