faq1:5k8:39068--11-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon info peraturan yang terkait PPN atas ekspor olahan batubara (kokas)

Jawaban

Aturan khusus yang mengatur ekspor hasil olahan batubara tidak ada. Hanya saja, dalam UU Cika terdapat perubahan pada pasal 4A ayat (2) UU PPN, hasil pertambangan batubara sekarang sudah kena PPN. Jadi karena sudah masuk BKP, apabila yg melakukan ekspornya PKP, atas ekspor tsb terutang PPN dengan tarif 0%.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/39068--11-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)