faq1:5k8:39066--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau menanyakan , terkait DTP Ph 21 jika dibulan lalu saya memiliki kelebihan bayar , lalu di bulan ini seluruh pajak terutangnya mendapatkan DTP PPh 21 bagaimana ya perlakuan lebih bayar yang didapat dari bulan lau tersebut ?
Jawaban
bisa dikompensasikan ke masa yg ada kurang bayarnya
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k8/39066--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)