Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, kalau ada wp badan melakukan transaksi atas jasa service barang milik customer LN yang dilakukan di luar daerah pabean (luar negeri juga), kemudian ketika selesai di service barang tersebut kembali dalam daerah pabean untuk kemudian dikirimkan kembali ke customer di LN (ekspor). Apakah terutang PPN JLN? jadi ada perusahaan A di Indo, dia ada cust B di LN mau service barang. nah, service barangnya ini nggak dilakuin di Indo oleh si A tp dialihkan ke perusahaan C yang ada di LN juga
Jawaban
Bisa dianggap ada beberapa transaksi. ketika si A service barangnya ini, iya bisa dianggap pemanfaatan JKP LN jika memenuhi syarat yang di resume, ketika barang dikirim C ke A, itu masuk sebagai impor harusnya, dan ketika barang dikirimkan ke B, berarti ada ekspor barang
Dasar Hukum
–
Editor
M