User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39055--11-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, kalau ada wp badan melakukan transaksi atas jasa service barang milik customer LN yang dilakukan di luar daerah pabean (luar negeri juga), kemudian ketika selesai di service barang tersebut kembali dalam daerah pabean untuk kemudian dikirimkan kembali ke customer di LN (ekspor). Apakah terutang PPN JLN? jadi ada perusahaan A di Indo, dia ada cust B di LN mau service barang. nah, service barangnya ini nggak dilakuin di Indo oleh si A tp dialihkan ke perusahaan C yang ada di LN juga

Jawaban

Bisa dianggap ada beberapa transaksi. ketika si A service barangnya ini, iya bisa dianggap pemanfaatan JKP LN jika memenuhi syarat yang di resume, ketika barang dikirim C ke A, itu masuk sebagai impor harusnya, dan ketika barang dikirimkan ke B, berarti ada ekspor barang

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/39055--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)