Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk perusahaan kami ada ekspor , selama ini biaya freight diurus buyer sendiri, tetapi dikarenakan kelangkaan kontainer maka kami diminta untuk menghandel freight . sehingga beban freight akan kami bayar terlebih dahulu, dan ketika barang sampai ditujuan ekspor sampai maka akan dibayarkan ke kami. secara pajak apa yang harus kami lakukan, dokumen apa yg bisa kami buat atas penagihan biaya tersebut? agar secara perpajakan dan arus uang sesuai?
Jawaban
WP bertanya apakah biaya freight tsb memang harus diinclude kan di kontraknya sehingga menambah nilai di PEB nya? Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan terkait penagihan biaya freight tsb kepada buyer yg di LN? Kita tidak berwenang menentukan dokumen apa yg harus WP siapkan atas penagihan biaya freight yg dimaksud. Sebaiknya kembalikan hal ini kepada definisi nilai ekspor yg kita ada sebutkan di UU PPN. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusny
Dasar Hukum
–
Editor
ALK