Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah berdomisili dan mendapat penghasilan dari luar negeri sejak 2015. tapi masih melaporkan SPTnya karena masih ada NPWP nya dan bayar pajaknya nihil karna ada tax treaty. bagaimana proses untuk mengajukan wajib pajak non-efektif (agar saya tidak harus lapor SPT nihil setiap tahun)? dan saya mencoba melakukan pelaporan via e-filing, tapi diminta NPWP pemotong pajak, karena pajak dipotong oleh otoritas setempat - mereka tidak punya NPWP, jadi sampai sekarang saya masih belum bisa e-filing
Jawaban
Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011) Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 a
Dasar Hukum
–
Editor
FDF