Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
1 orang karyawan mendapat insentif pph 21 perbulannya. tapi bulan ini mendapatkan bonus dan keseluruhan melebihi batas penerima insentif PPh 21. untuk bayar dan pelaporan pphnya gimana ya.? mau konfirmasi, apa jawabannya gini? terkait batasan 200jt yang diperhitungkan adalah penghasilan yang bersifar tetap dan teratur saja. definisi penghasilan bersifat tetap dan teratur tidak termasuk bonus (Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016). sehingga PPh yang dikenakan atas bonus tersebut tidak mendapatkan in
Jawaban
lapor di spt mas apph 21 sesuai penghasilan di masa tsb (ph teratur dan bonusnya), hanya saja yg mendapatkan insentif pph 21 dtp atas penghasilan teraturnya aja, bonus bukan termasuk penghasilan teratur (per 16 2016 ayat 1 angka 15 dan 16) cara hitungnya liat dari lampiran pmk 86/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ADR