User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39036--11-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp menanyakan apabila ada penjualan barang 100 pcs sudah diterbitkan faktur atas DP, ada penambahan jumlah yg dijual sebanyak 20 pcs. Kemudian oleh penjual hanya diterbitkan faktur pajak atas pelunasan dan menambahkan 20 pcs di faktur pelunasan ini. Apakah boleh seperti itu atau harus diterbitkan faktur pajak sendiri atas 20 pcs ini?

Jawaban

Kalau masih dalam transaksi/kontrak yg sama maka pakai faktur pajak pengganti. Tapi kalau beda transaksi/kontrak maka diterbitkan faktur pajak sendiri atas penjualan 20 pcs.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k8/39036--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)