User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39035--11-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ketentuan pembetulan laporan per negara/cbcr

Jawaban

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. (PER-29/2017)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/39035--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)