faq1:5k8:39035--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ketentuan pembetulan laporan per negara/cbcr
Jawaban
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. (PER-29/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/39035--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)