User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39034--11-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami menjual BKP dengan fasilitas PMK 143, tapi di format laporan terbaru hanya ada realisasi untuk JKP. Lalu kami laporannya bagaimana ya?

Jawaban

sesuai pasal 3 ayat 3 pmk 143, FP yang dilaporkan dalam spt masa ppn diperlakukan sebagai laporan realisasi ppn dtp.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/39034--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)