faq1:5k8:39034--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami menjual BKP dengan fasilitas PMK 143, tapi di format laporan terbaru hanya ada realisasi untuk JKP. Lalu kami laporannya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai pasal 3 ayat 3 pmk 143, FP yang dilaporkan dalam spt masa ppn diperlakukan sebagai laporan realisasi ppn dtp.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/39034--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)