faq1:5k8:39024--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bertransaksi dg cust di kawasan bebas. Menerbitkan faktur 2x pada saat terima DP dan pelunasan atas penjualan box pendingin. Lawan transaksi minta diterbitkan 1 faktur atas penjualan tersebut. Kalau tidak nanti akan dikenakan sanksi 10%. Apakah memang seperti itu ketentuannya?
Jawaban
Pembuatan faktur pajak sesuai pasal 11 ayat (3) PMK-171/PMK.03/2017 yaitu pada saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain pada saat terutang juga dapat menggunakan saat lain, yaitu pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas yaitu tanggal Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k8/39024--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)