User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39007--11-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika wp lebih setor untuk billing DTP pada pph pasal 21 dan sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan

Jawaban

jika kesalahan pada billing dan ternyata lebih setor, bisa diabaikan namun baiknya konfirmasi ke kpp apakah bisa pembetulan, karena jika tidak ada perubahan nilai di spt masa dan tidak mengubah spt induk maka untuk input SSP tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/39007--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)