faq1:5k8:39007--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika wp lebih setor untuk billing DTP pada pph pasal 21 dan sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan
Jawaban
jika kesalahan pada billing dan ternyata lebih setor, bisa diabaikan namun baiknya konfirmasi ke kpp apakah bisa pembetulan, karena jika tidak ada perubahan nilai di spt masa dan tidak mengubah spt induk maka untuk input SSP tidak bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/39007--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)