faq1:5k8:39002--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak kalo di PER 04 2020 pasal 45 ayat 8 huruf b angka 2 kan di sebutkan > tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. dokumennya yang terbit dari KPP ini apa ya, mas/mbak? Apakah cukup dilampirkan BA nya saja untuk mengajukan pengukuhan PKP?
Jawaban
Pasla 45 ayat 8 ini sebenernya datanya ada di sistem djp, jadi seharusnya kpp yg ngecek ga perlu lampirin dokumen. Tapi jika memang diperlukan silakan bisa ditunjukan kep atas pengangsuran/penundaan pembayaran ( contoh kepnya cek lampiran pmk 242 2014)
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k8/39002--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)