User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39001--11-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

faktur pajak sudah diganti dan dibatalkan, apakah kembali ke faktur normal atau harus terbitkan faktur baru

Jawaban

jika status sudah diganti dan yg dibatalkan adalah normal-pengganti maka setelah dibatalkan silakan terbitkan faktur pajak baru dengan nomor baru

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/39001--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)