faq1:5k8:39001--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
faktur pajak sudah diganti dan dibatalkan, apakah kembali ke faktur normal atau harus terbitkan faktur baru
Jawaban
jika status sudah diganti dan yg dibatalkan adalah normal-pengganti maka setelah dibatalkan silakan terbitkan faktur pajak baru dengan nomor baru
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/39001--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)