faq1:5k8:38996--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya perusahaan di batam. saya menggunakan jasa perusahaan shipping asal denmark untuk pengirimqn ke batam. objek pajak pph ps 15 atau 26? bagainana jika ada dgt
Jawaban
kalau dari pelabuhan di Luar negeri ke pelabuhan dalam negeri itu ga masuk objek 15, kalau ada BUT di Indonesia, digali dulu kontraknya dengan BUT/agen di Indonesia atau dengan perusahaan pelayaran luar negerinya langsung, kalau dengan BUT maka kena PPh Pasal 23 sepanjang jenis jasanya ada di PMK-141
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/38996--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)