faq1:5k8:38987--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pendaftaran NPWP cabang sekarang kalau masih dalam satu wilayah kpp yang sama, bagaimana?
Jawaban
PER 4 2020 Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k8/38987--11-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)