User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38986--11-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP sudah upload PM dan sudah approval sukses. Tapi ternyata salah inputnya harusnya di B2 ternyata malah diinput di B3. Solusinya gimana?

Jawaban

Faktur pajak yang sudah approval sukses tidak bisa diubah lagi. Jika tidak bisa mengkreditkannya di SPT, WP bisa membebankannya sebagai biaya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/38986--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)