faq1:5k8:38986--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP sudah upload PM dan sudah approval sukses. Tapi ternyata salah inputnya harusnya di B2 ternyata malah diinput di B3. Solusinya gimana?
Jawaban
Faktur pajak yang sudah approval sukses tidak bisa diubah lagi. Jika tidak bisa mengkreditkannya di SPT, WP bisa membebankannya sebagai biaya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/38986--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)