faq1:5k8:38978--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas skpkb dan sedang mengajukan permohonan pengangsuran belum ada SK dan blm ada bayar pajak yg terutang. untuk format permohonannya di nomor 18 “ kami telah membayar pajak terutang sebesar…'' boleh dikosongin?
Jawaban
WP udah close, untuk pengisian di permohonan penghapusan sanksi sih, diisi sesuai yang dia bayar, kalau di petunjuk pengisiannya kan kata-katanya diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar sesuai PMK-8/2013
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/38978--11-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)