faq1:5k8:38976--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai tetap yg merangkap sebagai konsultan di kantor yg sama, perhitungan PPH 21 nya bgmn ya? apakah dihitung dgn cara 1. dianggap sebagai penghasilan lainnya? atau 2. penghasilan pegawai tetap dihitung sendiri &sebagai konsultan dihitung sendiri?
Jawaban
Dianggap sebagai penghasilan lainnya, masuk A1 pegawai, karena memang statusnya pegawai perusahaan
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k8/38976--11-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)