faq1:5k8:38976--11-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tetap yg merangkap sebagai konsultan di kantor yg sama, perhitungan PPH 21 nya bgmn ya? apakah dihitung dgn cara 1. dianggap sebagai penghasilan lainnya? atau 2. penghasilan pegawai tetap dihitung sendiri &sebagai konsultan dihitung sendiri?

Jawaban

Dianggap sebagai penghasilan lainnya, masuk A1 pegawai, karena memang statusnya pegawai perusahaan

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k8/38976--11-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)