faq1:5k8:38973--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q: saya mau bertanya, apabila perusahaan kami melakukan transaksi atas jasa service barang customer LN yang dilakukan di luar daerah pabean, kemudian ketika selesai di service barang tersebut kembali dalam daerah pabaean untuk kemuadian dikirimkan kembali ke customer di LN (ekspor). Apakah terutang PPN JLN? megingat bahwa Saat terutang PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean adalah berkaitan dengan saat pemanfaatan jasa tersebut dan tidak berkaitan dengan saat penyerahan
Jawaban
#18A saat digali servicenya dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri WP tidak merespon. case closed.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/38973--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)