faq1:5k8:38971--11-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q : Saya mau tanya klo kepemilikan saham perusahaan saya sebesar 1% dimiliki oleh perusahaan swiss. Saat pembagian dividen brp % pph yg harus saya potong?
Jawaban
#7A Kalo ada DGT ketentuan pengenaan pajaknya sesuai tax treaty. Bisa cek di https://pajak.go.id/id/tax-treaty. Kalo ga ada DGT dikenakan PPh Pasal 26 tarifnya 20% x penghasilan bruto.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/38971--11-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)