faq1:5k8:38953--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp adalah perusahaan forwarding, mengirimkan barabg menggunakan container dari pelayaran. Menerima tagihan invoice dari pelayaran DN keterangannya additional freight, apakah tagihan tersebut masuk biaya THC pph ps 23
Jawaban
Jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut barang dan/atau orang dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia dan sebaliknya, atau dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia, maka dikenakan pph pasal 15. Tapi jika transaksi tidak memenuhi pph pasal 15, maka masuk ke pph pasal 23, brrti pengguna jasa memotong pph pasal 23 atas jasa yg diterima
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/38953--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)