faq1:5k8:38903--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bulan April 2020 Melaporkan SPT badan 2019 dengan cicilan PPh 25 untuk masa pajak berikutnya sebesar Rp100.000.000,-. Setelah melaporkan SPT PPh badan, di bulan Mei 2020 mengajukan pengurangan PPh 25 dikarenakan net profit usaha sedang turun, pengajuan pengurangan PPh 25 disetujui KPP sebesar 25%, sehingga angsuran PPh 25 berubah menjadi Rp75.000.000. Setelah mengajukan permohonan pengurangan PPH 25, pada bulan Juni 2020 melaporkan pembetulan SPT pph badan ke 1, dan di SPT PPh badan PB 1 nilai
Jawaban
SPT pembetulan-1 kan turun juga ya, dan wp juga sudah dapat keputusan pengurangan. Angsuran 25 bisa aja mengikuti keputusan pengurangannya. Tapi boleh coba konsul lebih lanjut dg AR di kpp dulu
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/38903--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)