User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38902--10-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp dipungut pph pasal 22 impor dan ppn, ternyata seharusnya nggak dipungut. akhirnya dia ajukan keberatan dan diterima seluruhnya. atas nilai kelebihan penyetoran atau yg terlanjur dipungut tadi bakal dikembalikan ke wajib pajak dng produk hukum SKPLB kan ya?

Jawaban

Yg dimaksud wp keberatan ke BC. Kalau udah ada keputusan keberatan, bisa ajukan pmk 187 nanti produk hukumnya skppkp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/38902--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)