User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38893--10-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak jika suatu pt bubar apakah pemilik modal bisa mengambil kembali setoran modal nya tanpa kena pajak? hanya devidennya yg kena pajak kan? aturannya seperti apa tolong di info, txs

Jawaban

ayat 1 huruf g UU PPh. Jadi kalo ga melebihi jumlah setoran maka tidak masuk definisi dividen maka bukan penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k8/38893--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)