faq1:5k8:38893--10-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak jika suatu pt bubar apakah pemilik modal bisa mengambil kembali setoran modal nya tanpa kena pajak? hanya devidennya yg kena pajak kan? aturannya seperti apa tolong di info, txs
Jawaban
ayat 1 huruf g UU PPh. Jadi kalo ga melebihi jumlah setoran maka tidak masuk definisi dividen maka bukan penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k8/38893--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)