faq1:5k8:38889--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika PPh 21 DTP tidak sengaja di setor kan ke Kas Negara bagaiman ya?
Jawaban
Untuk SSP atas penyetoran yang sudah terlanjur dilakukan, bisa ajukan PBk atau bisa pmk 187 juga. Terus nanti bisa buat billing dtp yg baru buat laporannya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/38889--10-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1