faq1:5k8:38881--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP rugi fiskal 2016-2018. Kemudian ikut TA. kalo sesuai PMK-118/2016 sebagi berikut mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya. Ini maksudnya gimana ya kak?
Jawaban
Memang ada hak WP yg hilang ketika dia mengikuti TA, salah satunya adalah kehilangan hak mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38881--10-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1