faq1:5k8:38873--10-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sehubungan dengan diberlakukannya E-Faktur versi terbaru 3.0, dengan ini kami mohon informasi sebagai berikut : 1. Kami telah melakukan update E-Faktur desktop dari versi 2.2 menjadi versi 3.0, dan telah menggunakannya untuk posting Faktur Pajak Keluaran kami mulai Oktober 2020. 2. Kami telah melakukan update Sertifikat Elektronik kami dengan masa berlaku hingga 2021 dan telah impor Sertifikat tersebut ke browser. Tetapi kami belum bisa melaporkan SPT Masa kami ke efaktur web-based dikarenak

Jawaban

pastikan alamat yg dituju benar yaitu https://web-efaktur.pajak.go.id kemudian pastikan sertel yg terpasang di di browser masih aktif, pastikan antivirus dan firewall tidak memblok alamat server efaktur. coba untuk lakukan c3l, private/incognito window. Jika masih belum bisa, silakan coba di browser lain atau di komputer/laptop lain (jangan lupa untuk memasang sertelny di browser yg akan digunakan). pastikan jaringan internet stabil.

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k8/38873--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)